Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) segera membongkar taman yang berada di atas drainase di Jalan Monginsidi, tepat di depan Hermes Place Polonia.
Medan
Setiabhayangkara.my.id
Keberadaan taman tersebut dinilai menutup saluran air, menghambat pemeliharaan drainase, serta mengganggu pengguna jalan.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan, Selasa (21/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV M. Rizki Lubis dan dihadiri sejumlah anggota dewan, perwakilan organisasi perangkat daerah, aparat wilayah, serta pengadu yang mewakili masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, mendesak SDABMBK agar segera membongkar taman tersebut. Menurutnya, area di atas drainase seharusnya difungsikan sebagai trotoar bagi pejalan kaki, bukan dijadikan taman permanen yang menutup saluran air. Ia juga meminta pembongkaran dilakukan paling lambat dalam waktu satu minggu.
Rommy turut meminta SDABMBK menelusuri status kepemilikan lahan di lokasi tersebut. Ia menilai apabila pihak PT Polonia Anugrah Jaya mengklaim ruang manfaat jalan maupun ruang milik jalan sebagai aset pribadi, maka hal itu perlu dikaji dan dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Senada dengan itu, anggota Komisi IV lainnya, Datuk Iskandar Muda, meminta Pemerintah Kota Medan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang berkaitan dengan fasilitas umum. Menurutnya, keberadaan investor tetap penting bagi pembangunan kota, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution juga mempertanyakan lambannya penanganan terhadap bangunan yang menutup drainase secara permanen. Ia menilai kondisi tersebut telah menyulitkan proses normalisasi saluran air sehingga perlu segera ditertibkan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan pemerintah daerah tidak boleh ragu mengambil tindakan terhadap pelanggaran aturan. Selain menyoroti keberadaan taman di atas drainase, ia juga meminta kejelasan mengenai perizinan fasilitas *sky cross* yang berada di belakang bangunan tersebut.
Menanggapi desakan DPRD, perwakilan Dinas SDABMBK Kota Medan menyatakan akan melakukan pengecekan lapangan sebelum mengambil langkah pembongkaran. Dinas mengakui keberadaan taman permanen tersebut menyulitkan petugas dalam membersihkan drainase dan menyatakan siap menindaklanjuti persoalan itu dengan dukungan DPRD demi menjaga kepentingan umum.