GAWAT!! Oknum KPR Rutan Sidikalang Dilaporkan, Diduga Jual Nama Lapas Nusakambangan Untuk Peras RP280 Juta
DAIRI - Seorang eks narapidana narkoba melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kepala Pengamanan Rutan atau KPR Rutan Kelas IIB Sidikalang ke Polres Dairi.
Pelapor M Sidebang mendatangi SPKT Polres Dairi pada Selasa, 5 Agustus 2026 didampingi kuasa hukumnya Abdi Manullang. Laporan teregister dengan nomor LP/B/289/VIII/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA.
Oknum yang dilaporkan adalah Brema Barus, KPR Rutan Kelas IIB Sidikalang di Jl. Rimobunga, Kecamatan Sitinjo.
Dalam pengaduannya, M Sidebang menuturkan dugaan pemerasan itu terjadi saat ia masih berstatus tahanan di Rutan Kelas IIB Dairi sejak Januari 2025.
Awalnya, pada 19 Desember 2025, ia dipanggil ke ruangan KPR bersama sesama binaan Jhon Hendrik Sipayung. Di ruangan itu, Brema Barus disebut menyampaikan bahwa tim Mabes Polri akan datang menjemput keduanya terkait kasus penipuan.
"Kemudian terlapor menjelaskan bisa menghambat kedatangan tim Mabes Polri dengan syarat kami harus menyiapkan uang total Rp280 juta," ujar M Sidebang kepada wartawan.
Rinciannya menurut pengakuan pelapor: Rp220 juta disebut sebagai "kerugian keluarga Mabes Polri", Rp20 juta "uang rokok tim", dan Rp40 juta untuk "pihak Rutan". Jika tidak dipenuhi, keduanya diancam akan dipindahkan ke Rutan Nusakambangan.
Setelah berdiskusi, pelapor dan Jhon Hendrik Sipayung sepakat mengumpulkan uang melalui keluarga. Pada 22 Desember 2025, menantu pelapor Arfah Rezekiani Siagian disebut diarahkan bertemu Brema Barus dan diberi nomor rekening BCA 841xxxxx atas nama Nardi.
Transfer dilakukan 2 kali: Rp200 juta dan Rp40 juta via BRILink di Toko Mas Tarigan Sidikalang. Disusul penyerahan uang tunai Rp40 juta secara langsung ke Brema Barus di ruangannya. Pelapor juga mengaku sempat mendokumentasikan uang tunai tersebut.
Setelah menerima bukti transfer, staff Rutan berinisial Rifki Manullang disebut menghapus foto slip transfer dari HP keluarga pelapor dan meminta bukti lain dihapus.
Di akhir April 2026 pelapor dipindahkan ke Rutan Kabanjahe. Pada 18 Mei 2026 ia bebas. Setelah bebas dan merenung, pelapor merasa dirinya korban pemerasan dan pengancaman hingga merugi Rp280 juta.
Dalam laporannya, kuasa hukum menjerat terlapor dengan Pasal 482, 483, 486, dan 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Kini pelapor mendesak Polres Dairi segera memanggil dan memeriksa Brema Barus.
Rutan adalah tempat pembinaan, bukan tempat pemerasan. Jika benar ada tim Mabes Polri yang datang, proses hukum. Jangan jadikan ketakutan tahanan sebagai alat untuk meraup uang. Satu lembar slip transfer dan satu ancaman "Nusakambangan" bisa merusak nama baik 100 petugas rutan lainnya. Bertanggungjawablah di depan hukum.
Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang kini diminta :
1. Lakukan evaluasi internal segera, Periksa alur kunjungan, CCTV, dan log keuangan di rutan.
2. Copot sementara oknum yang dilaporkan agar proses penyidikan tidak diintervensi.
3. Buka hotline pengaduan bagi warga binaan. Jangan sampai ada "tarif" lain di dalam.
4. Koordinasi dengan Kemenkumham dan Itjen,Kasus ini mencoreng lembaga pemasyarakatan.
Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan akan hancur. Hukuman sudah dijalani. Jangan ditambah dengan hukuman "pungli".
Kapolres Dairi diminta segera Usut tuntas dan transparan, Periksa terlapor, saksi, dan amankan bukti: mutasi rekening BCA 841xxxx, CCTV rutan, rekaman WA, dan HP staff RIFKI MANULLANG.
Lindungi pelapor dan keluarga. Ini kasus sensitif yang menyangkut oknum APH.
Dalami dugaan jaringan, Apakah ini dilakukan sendiri atau ada pihak lain di dalam rutan yang ikut menikmati. Update perkembangan ke publik, Jangan biarkan laporan ini mengendap.
Uang Rp280 juta bukan jumlah kecil. Itu hasil jerih payah keluarga. Hukum harus hadir untuk warga, bukan untuk melindungi seragam.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke pihak Rutan Kelas IIB Sidikalang dan Polres Dairi belum mendapat jawaban. Redaksi juga masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak yang disebut dalam laporan untuk keberimbangan berita.
DAIRI - Seorang eks narapidana narkoba melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kepala Pengamanan Rutan atau KPR Rutan Kelas IIB Sidikalang ke Polres Dairi.
Pelapor M Sidebang mendatangi SPKT Polres Dairi pada Selasa, 5 Agustus 2026 didampingi kuasa hukumnya Abdi Manullang. Laporan teregister dengan nomor LP/B/289/VIII/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA.
Oknum yang dilaporkan adalah Brema Barus, KPR Rutan Kelas IIB Sidikalang di Jl. Rimobunga, Kecamatan Sitinjo.
Dalam pengaduannya, M Sidebang menuturkan dugaan pemerasan itu terjadi saat ia masih berstatus tahanan di Rutan Kelas IIB Dairi sejak Januari 2025.
Awalnya, pada 19 Desember 2025, ia dipanggil ke ruangan KPR bersama sesama binaan Jhon Hendrik Sipayung. Di ruangan itu, Brema Barus disebut menyampaikan bahwa tim Mabes Polri akan datang menjemput keduanya terkait kasus penipuan.
"Kemudian terlapor menjelaskan bisa menghambat kedatangan tim Mabes Polri dengan syarat kami harus menyiapkan uang total Rp280 juta," ujar M Sidebang kepada wartawan.
Rinciannya menurut pengakuan pelapor: Rp220 juta disebut sebagai "kerugian keluarga Mabes Polri", Rp20 juta "uang rokok tim", dan Rp40 juta untuk "pihak Rutan". Jika tidak dipenuhi, keduanya diancam akan dipindahkan ke Rutan Nusakambangan.
Setelah berdiskusi, pelapor dan Jhon Hendrik Sipayung sepakat mengumpulkan uang melalui keluarga. Pada 22 Desember 2025, menantu pelapor Arfah Rezekiani Siagian disebut diarahkan bertemu Brema Barus dan diberi nomor rekening BCA 841xxxxx atas nama Nardi.
Transfer dilakukan 2 kali: Rp200 juta dan Rp40 juta via BRILink di Toko Mas Tarigan Sidikalang. Disusul penyerahan uang tunai Rp40 juta secara langsung ke Brema Barus di ruangannya. Pelapor juga mengaku sempat mendokumentasikan uang tunai tersebut.
Setelah menerima bukti transfer, staff Rutan berinisial Rifki Manullang disebut menghapus foto slip transfer dari HP keluarga pelapor dan meminta bukti lain dihapus.
Di akhir April 2026 pelapor dipindahkan ke Rutan Kabanjahe. Pada 18 Mei 2026 ia bebas. Setelah bebas dan merenung, pelapor merasa dirinya korban pemerasan dan pengancaman hingga merugi Rp280 juta.
Dalam laporannya, kuasa hukum menjerat terlapor dengan Pasal 482, 483, 486, dan 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Kini pelapor mendesak Polres Dairi segera memanggil dan memeriksa Brema Barus.
Rutan adalah tempat pembinaan, bukan tempat pemerasan. Jika benar ada tim Mabes Polri yang datang, proses hukum. Jangan jadikan ketakutan tahanan sebagai alat untuk meraup uang. Satu lembar slip transfer dan satu ancaman "Nusakambangan" bisa merusak nama baik 100 petugas rutan lainnya. Bertanggungjawablah di depan hukum.
Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang kini diminta :
1. Lakukan evaluasi internal segera, Periksa alur kunjungan, CCTV, dan log keuangan di rutan.
2. Copot sementara oknum yang dilaporkan agar proses penyidikan tidak diintervensi.
3. Buka hotline pengaduan bagi warga binaan. Jangan sampai ada "tarif" lain di dalam.
4. Koordinasi dengan Kemenkumham dan Itjen,Kasus ini mencoreng lembaga pemasyarakatan.
Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan akan hancur. Hukuman sudah dijalani. Jangan ditambah dengan hukuman "pungli".
Kapolres Dairi diminta segera Usut tuntas dan transparan, Periksa terlapor, saksi, dan amankan bukti: mutasi rekening BCA 841xxxx, CCTV rutan, rekaman WA, dan HP staff RIFKI MANULLANG.
Lindungi pelapor dan keluarga. Ini kasus sensitif yang menyangkut oknum APH.
Dalami dugaan jaringan, Apakah ini dilakukan sendiri atau ada pihak lain di dalam rutan yang ikut menikmati. Update perkembangan ke publik, Jangan biarkan laporan ini mengendap.
Uang Rp280 juta bukan jumlah kecil. Itu hasil jerih payah keluarga. Hukum harus hadir untuk warga, bukan untuk melindungi seragam.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke pihak Rutan Kelas IIB Sidikalang dan Polres Dairi belum mendapat jawaban. Redaksi juga masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak yang disebut dalam laporan untuk keberimbangan berita.