Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Aktivitas Judi Tembak Ikan GBM 99 Masih Beroperasi, Kinerja Penegakan Hukum di Wilayah Polres Pelabuhan Belawan Disorot

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-10T03:06:30Z


Diduga Aktivitas Judi Tembak Ikan GBM 99 Masih Beroperasi, Kinerja Penegakan Hukum di Wilayah Polres Pelabuhan Belawan Disorot

Belawan | Setibhayangkara.my.id

Aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang disebut menggunakan merek GBM 99 diduga masih beroperasi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Setia bhayangkara.my.id, terdapat dugaan sedikitnya 13 lokasi yang masih menjalankan aktivitas tersebut.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap praktik perjudian yang dilarang oleh hukum.

Untuk memperoleh konfirmasi, wartawan Setiabhayangkara.my.id, Willyam Pasaribu, telah menghubungi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Simangunsong melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (10/7/2026). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Konfirmasi juga disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo. Namun sampai berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan juga belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi.

Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas perjudian tersebut. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen, sehingga Setiabhayangkara.my.id masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut.

Masyarakat berharap Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik perjudian tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum aparat, diharapkan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Sumutbrantas.id masih menunggu tanggapan resmi dari Kapolres Pelabuhan Belawan, Kasat Reskrim, maupun pihak terkait lainnya. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Willyam Pasaribu)

×
Berita Terbaru Update