Guru Honorer Sekolah Swasta Karya Darma Medan johor Diduga Diberhentikan Sepihak, Tuai Polemik
Setiabhayangkara.my.id
Seorang guru honorer di Sekolah Swasta Karya Darma berinisial D.E. diduga diberhentikan secara sepihak oleh pihak sekolah. Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Juli 2026, ketika yang bersangkutan hendak menghadiri undangan untuk mengambil Surat Keputusan (SK) mengajar pada tahun ajaran baru.
Berdasarkan kronologi yang diperoleh, D.E. sebelumnya menerima informasi bahwa dirinya diminta hadir ke sekolah untuk mengambil SK mengajar. Namun, sebelum tiba di sekolah, ia menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang menyampaikan bahwa dirinya telah diberhentikan dan tidak lagi diperkenankan mengajar di Sekolah Swasta Karya Darma Medan johor
Pemberitahuan tersebut, menurut keterangan yang diperoleh, dilakukan tanpa penyerahan surat keputusan pemberhentian secara resmi dan tanpa adanya pertemuan atau klarifikasi terlebih dahulu dengan guru yang bersangkutan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pemberhentian yang diterapkan oleh pihak sekolah.
D.E. menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Ia menilai pemberitahuan melalui pesan WhatsApp, setelah sebelumnya diundang mengambil SK mengajar, telah menimbulkan kerugian secara moral, profesional, dan berdampak pada kepastian pekerjaannya sebagai guru honorer.
Apabila hubungan kerja guru dengan sekolah atau yayasan didasarkan pada perjanjian kerja, maka prosedur pemberhentian perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan pelaksana yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, guru yang bersangkutan dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guru yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Selain itu, apabila sekolah berada di bawah naungan yayasan, persoalan tersebut juga dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan atau pihak pembina yayasan untuk memperoleh kejelasan atas prosedur pemberhentian yang dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Yayasan Sekolah Swasta Karya Darma terkait alasan dan dasar pemberhentian D.E. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau respons resmi yang diberikan oleh pihak yayasan. Apabila di kemudian hari pihak yayasan memberikan hak jawab atau klarifikasi, media akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Redaksi)